NEWS

Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen

Tim Makmur, 26 Januari 2022

Dalam dunia pasar modal, tentunya kamu pernah mendengar kata Saham, yang memiliki pengertian yaitu bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. 

Dengan membeli saham suatu perusahaan, itu berarti kamu telah membeli kepemilikan dari perusahaan tersebut. Keren bukan?

Tapi tahu kah kamu bahwa dalam Saham itu terbagi menjadi 2 jenis lagi yaitu saham biasa dan saham preferen?

Saham Biasa (Common Stock)

Saham biasa merupakan bukti kepemilikan dalam sebuah korporasi/perusahaan berupa hak suara dalam rapat umum pemegang saham. Saham biasa tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan terus ada sepanjang perusahaan masih berjalan, kecuali dalam kasus tertentu dimana perusahaan melakukan pembelian Kembali atas saham yang beredar atau sering disebut sebagai buyback

Dalam kasus kebangkrutan, pemegang saham biasa tidak dapat menuntut aset sebelum kewajiban para kreditur perusahaan termasuk pemegang obligasi dan pemegang saham preferen telah dibayarkan.

Beberapa karakteristik dari saham biasa yaitu :

1. Memiliki hak terhadap “sisa penghasilan” setelah kewajiban kepada para pemegang obligasi dan pemegang saham preferen dibayar. Dalam hal ini pembayaran Dividen yang diterima pemegang saham biasa akan berfluktuatif tergantung dari besaran Dividen yang tersisa

2. Memiliki hak klaim pada aset perusahaan setelah klaim pemegang obligasi dan saham preferen terpenuhi

3. Memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

4. Tanggung jawab pemegang saham biasa dalam kasus kebangkrutan dibatasi sesuai jumlah modal yang disetor

Contoh kode Saham Biasa yang kamu bisa temui di list bursa saham yaitu BBCA (PT Bank Central Asia Tbk), BBRI (PT Bank Rakyat Indonesia Tbk), BMRI (PT Bank Mandiri Tbk), dan sebagainya.

Saham Preferen (Preferred Stock)

Saham preferen merupakan bukti kepemilikan dalam sebuah korporasi. Seperti saham biasa, saham preferen tidak memiliki jatuh tempo dan terus ada sepanjang perusahaan masih berjalan. Dalam kasus kebangkrutan, pemegang saham preferen didahulukan dari pada saham biasa dalam penyelesaian walaupun sama-sama tidak dapat menuntut asset sebelum kewajiban para kreditur perusahaan termasuk pemegang obligasi telah dibayarkan.

Hak-hak yang melekat pada saham preferen :

1. Hak pembagian dividen didahulukan dibanding saham biasa

2. Besaran dividen tetap (tidak berfluktuasi)

3. Hak untuk didahulukan dalam hal pembagian kekayaan perusahaan apabila terjadi likuiditas

4. Tidak mempunyai hak suara dalam RUPS

Saham preferen dan Obligasi mirip karena keduanya memberikan pengembalian yang tetap dimana saham preferen dengan dividen yang tetap dan obligasi dengan bunga yang tetap.

Saham preferen kamu bisa temui di list bursa saham dengan kode huruf " P " di bagian paling belakang dari kode sahamnya, contohnya seperti : MAMIP (PT Mas Murni Tbk.) dan MYRXP (PT Hanson Internasional Tbk - Seri B).

Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen

Setelah mempelajari 2 jenis saham diatas dapat disimpulkan perbedaan saham biasa dan saham preferen yaitu sebagai berikut:

Walau dari beberapa aspek saham preferen unggul, namun perlu diingat bahwa untuk membeli saham preferen tidaklah mudah karena jumlah saham yang beredar biasanya tidak banyak dan membutuhkan modal yang besar untuk membelinya.

Saham biasa juga tidak kalah menarik karena selain dari hak dividen yang tetap kamu dapetin, kamu juga bisa mendapatkan potensial keuntungan dari perubahan harga saham (capital gain) dan juga kamu memiliki hak untuk memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Nah dari pembelajaran kali ini kamu sudah lebih mengerti kan apa bedanya Saham Biasa dan Saham Preferen? Yuk ikutin artikel-artikel menarik & informatif dari Makmur dan jangan lupa unduh aplikasinya melalui link dibawah ini:

Android : Play Store 

IOS : App Store 

Website : Makmur.id 

Baca juga : Mending Investasi di Reksa Dana atau Asuransi Unit Link?