Gambar Materai Tempel Rp 10.000 (Sumber: Pos Indonesia)
Setiap transaksi dokumen berharga tentu membutuhkan keabsahan dan jaminan hukumnya, begitu pula dengan transaksi pembelian surat berharga dan instrumen investasimu.
Dalam hal ini setiap konfirmasi transaksi Reksa Dana yang kamu lakukan akan disahkan secara hukum menggunakan Materai Rp 10.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
Contohnya :
Jadi berdasarkan contoh diatas, pada tanggal 7 Maret 2022, APERD AAAA dan BBBB masing-masing akan menagihkan biaya materai ke Harry sebesar Rp 5.000.
Untuk mengetahui Laporan mutasi transaksi Reksa Dana mu, kamu bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi AKSes KSEI yang kamu bisa unduh dari Playstore atau App Store. Kamu pun bisa menggunakan website AKSes KSEI yaitu : https://akses.ksei.co.id/. Setelah melakukan Login / Masuk ke akun kamu, maka kamu bisa melakukan pengecekan melalui menu Portofolioku > Laporan > Laporan Mutasi Reksa Dana.
Pungutan Biaya Materai ini telah berlaku per tanggal 1 Maret 2022 yang akan ditagihkan pada Bulan April 2022. Peraturan ini disampaikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat No. KSEI-0999/DIR/0422 yang berisikan detail sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022 perihal Surat Penetapan Sebagai Pemungut Bea Meterai, KSEI ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sejak tanggal 1 Maret 2022.
2. Sesuai dengan SEOJK No. 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, KSEI selaku Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) menyediakan fasilitas untuk penyampaian dokumen konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana secara elektronik melalui sistem Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) KSEI. Laporan konfirmasi transaksi ini merupakan laporan konsolidasi harian yang disediakan bagi nasabah selaku Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana. Pembebanan Bea Meterai akan dikenakan pada laporan konfirmasi transaksi ini.
3. Implementasi pembubuhan Bea Meterai akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
4. Perhitungan biaya Bea Meterai dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah transaksi yang terkonsolidasi yang dilakukan oleh pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana secara harian dengan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah (PP) No 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
5. Jenis transaksi yang dikenakan Bea Meterai dimaksud antara lain adalah Subscription, Redemption, Switch-In, Switch-Out, Transfer-Out, Transfer-In, Reinvestment, Liquidation, Unit Adjustment dan/atau tipe transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk jenis transaksi pembagian pendapatan (distributed income) berbentuk tunai (cash entitlement) tidak termasuk dalam perhitungan Bea Meterai tersebut.
Jadi bagi kamu yang melakukan transaksi melebihi Rp 10.000.000 dalam satu hari, jangan lupa untuk membayar biaya tagihan Materai kamu yah.
Yuk unduh Makmur melalui link dibawah ini dan jangan lupa berikan ulasan terbaikmu.
Baca juga : Berapa Lama Kamu Perlu Menabung Reksa Dana Untuk Dapat Membeli Rumah?