Perkembangan teknologi membuat pilihan kita sebagai nasabah semakin banyak dan semakin mudah. Salah satunya dengan perkembangan tempat penyimpanan uang yang dimulai dari Bank Konvensional, Bank Digital hingga Dompet Digital (E-Wallet).
Dalam investasi Reksa Dana pun sudah semakin dimudahkan dengan munculnya berbagai aplikasi online yang memudahkan dalam hal melakukan transaksi Reksa Dana. Namun di zaman yang sudah semakin canggih ini, kenapa saya tidak bisa menggunakan E-Wallet saya sebagai pilihan Rekening pencairan Reksa Dana saya?
Di dunia finansial ini, tentu harus ada peraturan ketat yang mengatur tentang segala risiko yang mungkin timbul dari aktivitas finansial yang dilakukan, termasuk dalam hal penggunaan E-Wallet dalam hal rekening pencairan Reksa Dana. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 /POJK.04/2016, Pasal 22, yang berisikan:
(Sumber: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan)
Makmur sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang tunduk peraturan OJK, tentu akan menerapkan setiap peraturan OJK dalam aktivitas pemasaran Reksa Dana, begitu pula kita-kita sebagai nasabah harus metaati peraturan Regulator yang telah ditetapkan.