Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan dimana nanti ketika kamu pensiun, kamu akan mendapatkan sejumlah uang tunai yang merupakan akumulasi iuran yang kamu bayarkan setiap bulannya melalui gaji kamu ditambah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Tujuan dari JHT ini yaitu untuk menjamin agar Peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sangat baik bukan?
Beberapa waktu terakhir, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun. Padahal pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah untuk mengembalikan fungsi JHT, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Tentunya Pemerintah telah memikirkan dari segala aspek, salah satunya apabila pekerja terkena PHK sebelum memasuki usia 56 tahun. Selain pekerja mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat dia bekerja yang besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah & UU Cipta Kerja, pekerja juga mendapatkan uang tunai tambahan yang diatur didalam fasilitas terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perhitungan JKP yaitu :
45% x Gaji kamu (maks. 5jt) x 3
+
25% x Gaji kamu (maks. 5jt) x 3
JKP ini akan diberikan setelah 6 bulan sejak pekerja kehilangan pekerjaannya.
Selain beberapa fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah, kamu juga perlu mengetahui hal-hal berikut yang akan membantu kamu dalam menghadapi berbagai situasi seperti:
Ilustrasi di PHK (Anna Shvets | Pexels)
Hal ini merupakan hal yang paling menakutkan dikalangan para pekerja yaitu terkena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.
Untuk kamu gak perlu kuatir apabila kamu sudah mempersiapkan Dana Darurat kamu berupa Reksa Dana Pasar Uang dimana selain investasi kamu bertumbuh bahkan bisa mengalahkan Bunga Deposito Bank, kamu pun bisa menariknya kapan saja lho tanpa ada Holding Period (masa tunggu).
Reksa Dana Pasar Uang memang dibentuk dengan tujuan untuk memudahkan kamu dalam hal mengembangkan hasil investasi mu yang dapat kamu gunakan untuk keperluan Dana Darurat.
Jadi mulai saat ini kamu dapat memulai menyiapkan Dana Darurat kamu yang bisa kamu lakukan dengan menyisihkan 10-15% dari Gaji kamu ke Reksa Dana Pasar Uang disetiap bulannya.
Ilustrasi Pensiun (MART PRODUCTION | Pexels)
Dari antara kalian pasti tidak sedikit yang ingin pensiun dini dan menikmati hidup di hari tua kan? Sekarang telah diatur dalam Permenaker bahwa JHT baru bisa diklaim pada usia 56 Tahun, impian pensiun dini kalian sudah berakhir? Tunggu dulu.
Kamu bisa mempersiapkan Dana Pensiun kamu dari sekarang melalui investasi di Reksa Dana Saham lho. Selain hasil investasi yang oke untuk jangka waktu yang panjang, kamu juga bisa cairkan kapan saja lho, jadi tidak perlu menunggu hingga usia tertentu.
Yuk mulai perjalanan investasi mu melalui aplikasi Makmur dan jangan lupa berikan ulasan terbaikmu yah. Download sekarang :
Android : Play Store
IOS : App Store
Website : Makmur.id
Baca Juga : Belajar Dari Drama Korea : Squid Game, Start-Up hingga Hometown Cha-Cha-Cha